Aturan Baru, Mudik Lokal di Mojokerto Dilarang

Kebijakan beru telah dituangkan pemerintah pusat terkait pelarangan mudik lokal pada Idul Fitri 2021. Kalau sebelumnya pemerintah memperbolehkan adanya mudik lokal yang telah dibagi menjadi rayon, seperti dari Surabaya, Sidoarjo maupun Gresik.

Namun, kini ada aturan baru bahwa pemerintah telah resmi melarang mudik lokal. Hal ini pun ditanggapi Satlantas Polres Mojokerto Kota yang mulai memberlakukan penyekatan jalur masuk menuju Kota Mojokerto

AKP Fitria Wijayanti, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota menjelaskan, larangan mudik lokal yang dimaksudkan itu adalah awalnya masyarakat dari Surabaya, Sidoarjo maupun Gresik diperbolehkan menuju Mojokerto. Namun dengan kebijakan baru tersebut akan melarang mobilitas mudik lokal menuju Mojokerto.

“Sekarang sudah tidak diperbolehkan yang artinya masyarakat itu diharapkan tidak bepergian sama sekali,” ungkapnya Sabtu (08/05/2021)

Kasatlantas juga mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki kepentingan darurat akan diperbolehkan melintas. Diantaranya terkait urusan kedinasan atau pekerjaan dilengkapi surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.

Syaratnya, surat tugas resmi atau legal diketahui oleh pimpinan jika ASN minimal pejabat Eselon II (Kepala Dinas) disertai tanda tangan basah dan stempel.
Kemudian, dilengkapi dengan surat keterangan hasil tes Rapid antigen yang terbaru menyatakan negatif Covid-19.

Pengecualian juga bagi ibu hamil yang minimal didampingi satu orang keluarganya misal suaminya. Ibu hamil yang akan melahirkan juga menjadi prioritas dalam pengecualian tersebut.

Selanjutnya, alasan kemanusiaan seperti kepentingan takzia misalnya orang tua wafat, saudara meninggal atau orang tua sakit di mana tidak ada keluarganya yang menunggu. “Jadi pengecualian yang seperti disebutkan diperbolehkan dengan syarat membawa surat keterangan hasil Rapid Antigen terbaru,” jelasnya.

Berita Lanjutan : Mobil yang Boleh Mrlintas akan Ditempeli Sticker Khusus…

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :