Aturan Baru, Mudik Lokal di Mojokerto Dilarang

Menurut dia, informasi terkini Dinas Perhubungan mengeluarkan stiker yang akan ditempelkan di kendaraan dari masing-masing masyarakat yang diperbolehkan melintas dalam artian tidak diputar balik.

“Angkutan umum bus sudah tidak boleh beroperasi mulai tanggal 6 Mei-17 Mei 2021, kecuali Bus AKDP dengan trayek Mojokerto raya, di luar itu sesuatu peraturan terbaru mudik lokal tidak boleh ke Surabaya,” terangnya.

Sanksi berat akan menanti bagi mereka yang tetap nekat mudik lokal. Apalagi, travel gelap yang mengangkut pemudik dari luar kota maka kendaraan yang bersangkutan akan diamankan hingga selesainya peraturan mudik lebaran. Penumpangnya akan dikembalikan ke tempat asalnya menggunakan kendaraan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

“Mobil yang bersangkutan jika itu travel gelap akan ditahan dan dilakukan penindakan dan seluruh penumpang dilakukan tes Rapid Antigen jika positif Covid-19 akan di karantina oleh dinas kesehatan setempat,” ucap Fitria.

Masih kata Fitria, pihaknya akan memperketat penyekatan untuk mencegah adanya masyarakat yang yang tetap mudik. “Jika ada masyarakat mudik lokal maka akan kami periksa identitas dan kelengkapan surat kendaraannya setelah ditemukan bukti bahwa mereka mudik maka kendaraan akan diminta putar balik,” pungkasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :