Kerumunan itu di karenakan banyaknya pedagang PKL di sepanjang jalan Majapahit, terlebih dengan menyediakan tempat lesehan di atas trotoar jalanan.
“Sesuai dengan surat edaran satgas COVID-19 Kota Mojokerto sejak awal kita sudah menghimbau agar para PKL mengunakan sistem take awe (di bungkus) kemudian membatasi 50 persen jumlah pengunjung dan berjarak, ” bebernya usai membubarkan ratusan pengunjung.
Kata dia, berdasarkan peraturan yang berlaku pemerintah telah melarang adanya kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Mojokerto.
“Mulai besok, kita akan melarang para PKL memberi lesehan karena itu yang menyebabkan kerumunan,”sebutnya.
Jika nanti ditemukan PKL yang masih nekat pihaknya tak segan akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada. Yakin mengamankan dan memberikan denda.
Selain itu, pembubaran yang dilakukan bersama petugas gabungan ini juga untuk mengembalikan fungsi trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki.
“Nanti pemerintah akan memberikan lokasi tersendiri untuk para PKL,”jelasnya.
Dalam mengantisipasi adanya kerumunan kembali, nantinya akan dilakukan patroli secara berkala di tempat-tempat yang terjadi pusat kerumunan di Kota Mojokerto.
” Polisi sudah melakukan penyekatan di luar, ya percuma kalau di dalam kota terjadi kerumunan seperti ini,”Tegasnya
Dalam pembubaran kali ini petugas juga mendapati sebanyak tujuh penguna jalan maupun pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker dan langsung dilakukan sidang di lokasi.
“Sebenarnya mereka (pedagang,Red) Sudah tau aturan ini, namun bagai mana lagi juga sadar kerumunan adalah rizki mereka,” tandanya. (fad/mya/tim)