Dinas P dan K Kota Mojokerto Larang Guru dan Kasek Mudik dan Wajib Share Location

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto melarang sekolah menggelar Halal Bihalal dan reuni pada Hari Raya Idul Fitri 2021. Selain itu, juga melarang para guru, Kepala Sekolah dan keluarga untuk mudik Lebaran.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/1090/417.501/2021 dan Surat Edaran tersebut terkait Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di Satuan Pendidikan Pada Masa Sebelum dan Sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah.

SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor : 800/3502/417.603.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dan/atau Tenaga Non PNS dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita sudah sosialisasi Surat Edaran tersebut dan mengirim ke seluruh satuan pendidikan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. PNS atau tenaga non PNS beserta keluarnya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik,” ungkap Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid, Selasa (11/5/2021).

Masih kata Amin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga non PNS beserta keluarnya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik para periode 22 April sampai dengan 24 Mei 2021. PNS dan non PNS tidak boleh mengajukan cuti selama periode tersebut dan wajib mengabarkan lokasi dalam periode tersebut. “Para PNS termasuk guru dan Kepala Sekolah wajib share location pada tanggal 2 sampai 13 dan 14 Mei 2021,” tegasnya.(tim/ADV)

Baca juga :