Imbas pembubaran dua acara kelulusan wisuda SMA di dua gedung yang ada di Kota Mojokerto akhirnya menjadi masalah panjang. Petugas akhirnya mencabut izin kelayakan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) dua gedung tersebut, bahkan disegel.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua gedung yang dicabut SLOnya pada Rabu (19/05/2021) tersebut adalah Hall lantai 3 di Hotel Ayola, Kota Mojokerto dan Gedung pertemuan Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.
Selain mencabut SLO, petugas juga mengamankan puluhan panitia yang bertanggungjawab juga pengelola Gedung atas terselenggaranya dua acara tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kegiatan wisuda tersebut tidak memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan.
“Jadi memang tidak ada ijin, kalaupun ada yang minta ijin tentunya secara prokes kita akan lakukan intervensi bagaimana cara melaksnakan kegiatan tersebut untuk meyikapinya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono menambahkan, akan ada dua tindak lanjut yang tentunya di lakukan, yang pertama dari Polresta Mojokerto bakal melakukan penyidikan tentang UU Karantina.
Berita Lanjutan : Ini Kesalahan Fatal Dua Widuda yang DIBUBARKAN Satgas Covid-19 Kota Mojokerto..