Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Mojokerto membubarkan paksa dua pagelaran Wisuda SMA yang dianggap menyebabkan adanya kerumunan. Bahkan disebut juga tak mengantongi izin.
Pembubaran dua acara tersebut dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, bersama Kodim 0815/CPYJ, dan Satpol PP Kota Mojokerto dan berlangsung cukup cepat.
Petugas gabungan langsung meminta agar acara wisuda kelulusan SMA yang masih berjalan untuk bubar dan semuanya segara meninggalkan lokasi. Spontan saja, ratusan peserta wisuda dan wali murid langsung berhamburan keluar.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com. acara yang dibubarkan pertama kali adalah prosesi wisuda di Hall lantai 3 di Hotel Ayola, Kota Mojokerto. Yakni, acara wisuda yang digelar oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam acara itu dinilai tak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sedangkan yang kedua adalah prosesi wisuda SMA 1 Puri, Kabupaten Mojokerto yang digelar di Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Dalam wisuda itu dinilai melanggar protokol kesehatan dan melebihi kapasitas.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pembubaran dua kegiatan wisuda di wilayah hukumnya ini sesuai informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang bersifat kerumunan massal, sehingga pihaknya segera mengambil langkah tegas untuk membubarkan.
“Mendengar informasi ini, sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, maka kita bubarkan,” kata Deddy usai melakukan pembubaran di lokasi.
Disingung soal izin, dirinya menyebut kedua kegiatan ini disinyalir tak memiliki izin dan hanya bersifat kordinasi. “Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berijin maupun adanya pemberitaan yang diberikan kepada satuan tugas sehingga kita lalukan penindakan tersebut dan tentunya ada proses hukum,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :