Ini Cerita Lengkap, Wanita Bandar Arisan di Mojokerto yang Tilap Rp 1 Miliar

Sementara berdasarkan keterangan Mia, uang peserta arisan yang terkumpul tersebut digunakan untuk membangun rumah yang cukup megah, di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli mobil. “Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uangnya dipakai beli mobil dan membangun rumah,” ungkapnya,

Akibat perbuatannya, kini Mia ditetapkan aebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Sedangkan suaminya, dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus ini.

Tersangka Mia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Polisi juga membuka posko pengaduan untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban dari arisan Lebaran.(sma/udi)

Baca juga :