Akhirnya, Mantan Kadisperta Mojokerto Ditahan, Diduga Rugikan Negara 474 Juta

Kajari menegaskan, dari hasil penyidikan terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 474.867.674.

Dan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kajari, ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

Dia menjelaskan, bahwa pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tersebut diperuntukkan kepada kelompok tani penerima dan dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan bisa tetap mengairi sawahnya diwaktu musim kemarau.

Proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016. Pagu proyek sendiri mencapai Rp 4,18 miliar. Proyek ini dibagi menjadi 5 paket kegiatan. Jumlah irigasi air tanah dangkal sedal. 3 menteri dibangun di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan pagu, setiap titik pembangunan menelan anggaran Rp 110 juta.

“Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak adalah sebesar Rp 3.709.596.000. Dan nilai kontrak tersebut diatas realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.864 190 000,” ungkapnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya saat ini Suliestyowati langsung ditambah di lapas Kelas IIB Mojokerto. “Tersangka kita tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan,” tegasnya.(sma/udi)

Baca juga :