Terbongkar, Ranjau Sabu Seberat 0,5 Kg di Sawah Mojokerto, Pelaku Diringkus

Sabu-sabu seberat 500 gram siap diedarkan di Mojokerto akhirnya digagalkan oleh pihak kepolisian. Narkoba itu dikirim dengan cara diranjau di jalan pertengahan sawah, tepatnya di wilayah Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku bernama Imron (36) warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander mengatakan, narkoba jenis sabu tersebut berasal Lhokseumawe, Aceh yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung membentuk tim khusus petugas hingga akhirnya berhasil meringkus Imron saat mengambil ranjau sabu-sabu seberat 500 gram pada Sabtu (29/05/2021) di jalan persawahan.

“Sabu itu diranjau di Kecamatan Sooko, lalu pelaku ini kita tangkap saat mengambil barang tersebut, ” paparnya.

Kapolres juga mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, sabu itu dimasukan ke dalam tape recorder, dibungkus plastik berwarna merah yang didalamnya berisikan sabu seberat 500 gram.

Berita Lanjutan : ini pengakuan tersangka, hingga memgambil beberpa kali

Baca juga :