Palsukan Dokumen Lowongan Kerja tuk Menipu, Warga Mojokerto Diringkus

Seorang pria yang diduga telah memasukan dokumen lowongan kerja (rekrutmen) perusahaan PT Ajinomoto, Kecamatan Jetis, Mojokerto akhirnya ditangkap Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaki diketahui bernama Catur Edy Wicaksono (31), warga Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Ipda MK Umam, Kasubbaghumas Polres Mojokerto Kota mengatakan, saat ini, pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka telah adalah pelaku pembuatan surat palsu rekrutmen PT Ajinomoto,” ungkapnya, Minggu (6/6/2021).

Dalam aksinya, tersangka Edy diduga membuat surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan PT Ajinomoto dan surat-surat palsu lainnya terkait rekrutmen.

Kata Umam, dengan dokumen yang seolah-olah tersebut, pelaku meyakinkan kepada para calon korban bila ingin diterima bekerja, dia harus membayar sejumlah uang.

Sementara hingga saat ini, baru ada satu korban dan aksinya sudah dikethaui oleh pihak perusahaan lalu dilaporkan ke pihkak kepolisian.

Akhirnya, pelaku ditangkap dan dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan paling lama 4 penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :