Fantastis, Segini Penghasilan Preman yang Palak Sopir Truk di Mojokerto

Polisi berhasil meringkus Khoirul Basori (33) preman pemalak sopir truk di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Tak tangung-tangung dalam waktu sebulan pelaku mendapatkan uang 12 juta dari aksi pemalakan.

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi selama 8 tahun. Dalam aksinya, pelaku memintai jatah terhadap para sopir sebesar 10 ribu tiap truk angkutan melalui retribusi karcis berlogo Karang Taruna.

“Perhari kurang lebih ada 70 sampai 80 truk muatan yang menjadi sasaran, setiap truk dimintai 10 ribu, kalau dikalkulasikan pelaku bisa dapat 700 ribu per hari,” ungkapnya.

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku hanya mengaku mendapat uang sebesar 12 juta dalam kurung waktu satu bulan.

Dan uang hasil pungutan liar terebut biasanya diberikan ke organisasi Karang Taruna setempat sebasar 200 ribu sedangkan sisanya dikuasai secara pribadi.

“Untuk sangkut paut dengan Karang Taruna ini masih kita selidiki, bagaimana keterlibatannya. Secepatnya yang bersangkutan (Karang Taruna, Red) setempat akan kita mintai keterangan,” bebernya.

Kata dia, pelaku melakukan pungutan liar (Pungli) ini sejak 2013 hingga saat ini, dengan cara menarik retribusi dengan cara memaksa sebesar 10 ribu per truk muatan yang berada di Kawasan Ngoro Industri (NIP).

Dengan di tangkapnya Khoirul Basori (33) warga Dusun Sukorejo, Desa Lolawang Kecamatan, Ngoro Kabupaten Mojokerto. Petugas kepolisian mengendus adanya kordinator yang mendalangi.

“Ini masih kita kembangkan apakah ada oknum yang membekingi dalam aksi pungutan liar (Pungli) dan akan kita usut sampai ke akar,” tugasnya.

Sementara itu, Khoirul Basori (33) pelaku pungutan liar (Pungli) pemalakan sopir truk di Kawasan Ngoro Industri (NIP) mengaku, aksi yang dilakukan berawal dari kesempatan dari pihak pemilik barang. Sehingga muncul adanya tarikan terebut dengan pihak Karang Taruna.

“Kuitansi ini untuk penarikan. Kerjasama dengan karang taruna hasil dari kesepakatan dengan yang punya barang,” ungkapnya.

Namun, dirinya juga mengakui tidak memberikan sepenuhnya uang hasil penarikan. Dirinya hanya memberikan 200 ribu selama satu bulan, sedangkan sisanya dirinya kuasai secara pribadi.

“Kuitansi 200 ribu per bulan itu biasanya saya kasih ke Karang Taruna. Sisanya saya pakai sendiri, ” tandanya.

Sebelumnya Khoirul Basori (33) warga Dusun Sukorejo, Desa Lolawang Kecamatan, Ngoro Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku terbukti melakukan pemalakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para supir truk di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tepatnya di PT.Indoworld kawasan NIP Ngoro.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.(tim/Sam)

 

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :