Seorang pria dengan nama Bahtiar Hermanto alias Tiar (30), asal Dusun Grogol Gede, Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dibekuk kepolisian ketika menjual motor di Facebook.
Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Tiar ini rupanya menjual motor hasil curian. Dia menjual sebuah motor Honda Beat warna hitam bernopol S 3768 RD milik Mila Sovy dengan harga 1,5 juta melaluo media sosial Facebook.
Atas aksinya, pada Minggu (13/06/2021) sekitar pukul 16.00 dia berhasil di bekuk anggota Polsek Mojosari saat hendak menjual motor hasil curiannya di wilayah Mojoanyar.
Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi saat di konfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Mojosari pada 13 Mei 2021.
Saat itu, motor korban Mila Sovy tengah berada di salah satu konter HP di Desa Jotangan Kecamatan Mojosari untuk memperbaiki HP-nya.
Menurut dia, upaya penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh petugas hampir satu bulan lamanya. Setelah adanya laporan pencurian motor di wilayah hukumnya.
Upaya pengejaran terhadap sepesialis curanmor pun akhirnya berbuah manis, setelah petugas mendapati sebuah postingan jual beli motor di media sosial Facebook. Yakni akun bernama Tarik Sis Pompa yang dioperasikan rekan pelaku yang kini masih dalam pengejaran.
”Pelaku kami tangkap di wilayah Mojoanyar saat hendak menjual motor korban. Motor itu dijual lewat akun facebook dengan harga Rp 1,5 juta. Kenapa harganya miring? Karena tanpa dilengkapi surat-surat bukti kepemilikan,” terangnya Rabu (16/06/2021).
Hasil pemeriksaan, pelaku rupanya bukan pertama kali ini melancarkan aksi curanmor. Melainkan sudah beraksi di sejumlah wilayah. Seperti di wilayah Ngoro, Mojosari, Bangsal, Mojoanyar, hingga Tarik, dan Balongbendo Sidoarjo.
“Pengakuannya sudah lebih dari enam kali melakukan aksi serupa di beberapa wilayah itu,” terangnya.
Saat diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti tangan pelaku. di antaranya, satu unit motor Honda Beat warna biru putih tanpa nopol yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas aksinya itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.
”Kami lakukan koordinasi lintas wilayah untuk mendata aksi yang sudah dilakukan pelaku selama ini. Dan kami terus lakukan pengembangan terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk rekan pelaku (Odol),” tandasnya.(tim/Sam)
Baca juga :