Polisi membubarkan judi sabung ayam di Dusun Wates, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto
Informasi yang dihimpun olah suaramojokerto.com, Kabupaten Mojokerto di bubarkan Polisi. Empat unit motor dan satu ayam aduan berhasil diamankan sedangkan para penjudi berhasil kabur.
Penggerebekan perjudian sabung ayam dilakukan petugas Polsek Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (24/06/2021) siang. Mengetahui kedatangan petugas puluhan penjudi kocar-kacir berusaha melarikan diri.
Bahkan empat motor milik penjudi ditingal kabur begitu saja oleh pemiliknya.
Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno menjelaskan, aksi pembubaran judi sabung ayam yang dilakukan di Dusun Wates, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berdasarkan aduan masyarakat yang resah akan akitivitas tersebut.
Sehingga, usai dilakukan penyelidikan petugas langsung melakukan upaya pembubaran. Di tambah aksi judi sabung ayam tersebut kerap mengundang kerumunan.
Kata dia, saat penggerebakan berlangsung puluhan pelaku sempat melarikan diri ke permukiman warga dan area persawahan. Meski tak berhasil mengamankan para pelaku, polisi berhasil menyita empat unit motor, satu ayam adua dan kurungan ayam serta satu buah kleber khas kalangan sabung ayam.
“Saya dan anggota langsung ke lokasi, melihat kami datang para pelaku langsung berusaha melarikan diri, kita hanya bisa menyita empat unit motor dan satu ayam aduan,” terangnya Jumat (25/06/2021).
Saat ini, petugas tengah melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut tentang adanya perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya dengan mengamankan mengamankan barang bukti.
“Jika ada lagi kegiatan perjudian ini, kami akan langsung tindak tegas. Kondisi pandemi Covid-19 juga belum berakhir, kerumunan rentan terpapar virus,” tegasnya.(fad/Sam)
Baca juga :