Meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir membuat Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) menutup sementara seluruh destinasi wistata cagar budaya di seluruh Jatim, tak terkecuali Mojokerto.
Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Yakni Nomor 4924/F.F1/TI.00.04/2021. Dalam surat tersebut dijelaskan penutupan pelayanan cagar budaya dimulai 21 Juni hingga 2 Juli mendatang.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala BPCB Jawa Timur Zakaria Kasinin. Saat dikonfirmasi ia menuturkan penutupan sementara dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penutupan sementara semua cagar budaya dilakukan selama 14 hari kedepan terhitung mulai 21 Juni hingga 2 Juli. Keputusan tersebut diambil setelah angka penyebaran Covid-19 di Jatim relatif tinggi.
“Maka apabila destinasi wisata tetap dibuka, dikhawatirkan dapat memicu timbulnya klaster penyebaran Covid-19 baru. Semuanya ditutup tak terkecuali di Mojokerto,” ungkapnya saat konferensi melalu sambungan telepon pada Jumat (25/06/2021).
Menurut dia, penutupan sementara dilakukan kawasan candi yang difungsikan untuk destinasi wisata di Trowulan seperti di Candi Bajangratu, Candi tikus, Candi Brahu, Candi Gendong dan lainnya. Termasuk petirtaan Jolotundo yang berada di Kawasan Trawas.
Menurut dia, eelama destinasi wisata cagar budaya ini ditutup pihaknya akan melakukan evaluasi dan menunggu arahan dari Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Termasuk akan memantau dan menempatkan penjaga dalam upaya perawatan secara bergilir. Seluruh objek destinasi wisata cagar budaya sementara berhenti beroperasi untuk umum maupun kegiatan.
“Kalau memang ada peribadahan, nanti kita lihat seperti apa kepentingannya, tetap harus izin ke kita. Kalau memang diperbolehkan maka akan dilakukan secara ketat atau bisa hanya perwakilan,”tegasnya
Sementara itu, Amat Silusilo Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Kadisparpora) Kabupaten Mojokerto menambahkan, penutupan sementara dilakukan selama dua pekan kedapan sesuai dengan arahan dari Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dia menyebutkan penutupan sementara obyek wisata cagar budaya dilakukan semua candi yang berada di Mojokerto, diantaranya Museum Majapahit/PIM, Candi Tikus, Bajangratu, Brahu serta Petirtaan Jolotundo.
Meski demikian, penutupan sementara wisata cagar budaya ini tidak berlaku pada wisata lokasl Mojokerto.
“Kalau wista Mojokerto, tetap kita buka tapi tetep dengan prokes ketat dan pembatasan 50 persen,”tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :