Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mojokerto menggelar vaksinasi COVID-19 untuk para tahanan, dalam upaya untuk meminimalisasi adanya penyebaran virus Corona. Dari 152 tahanan yang di vaksin, tiga narapidana harus menunda vaksi lantaran pernah terpapar virus Corona.
informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander mengatakan, pelaksana vaksinasi terhadap tahanan Polres Mojokerto dilakukan secara bergilir di halaman Polres Mojokerto pada Selasa (29/06/2021). Hal ini dilakukan sebagai bentuk persamaan hak warga masyarakat
Ada sebanyak 152 tahanan yang dilakukan vaksin Covid-19 yang terdiri dsri tahanan Polres Mojokerto yang mencapai 90 orang dan selebihnya merupakan tahanan dari Polsek Jajaran.
“Dari jumlah itu ada tiga yang tidak bisa di vaksin lantaran ketinganya pernah terpapar virus (penyintas) dan belum sampai tiga bulan, sehingga tidak diperkenankan untuk di vaksin,”jelasnya.
Dalam proses vaksinasi COVID-19 tahanan polres Mojokerto, setiap narapidana terlebih dahulu dilakukan screening untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan suntik vaksin.
Dia juga menegaskan, setelah dilakukan vaksinasi tahap pertama, nantinya pada vaksin tahap dua pihaknya akan melakukan pendataan ulang khususnya bagi tahanan yang berdomisili luar daerah.
“Nanti akan kita kordinasikan, kalau ada yang dari luar wilayah termasuk yang tahanan Polsek, akan kita informasikan untuk dilakukan vaksinasi kembali,”jelasnya.
Saat ini Polres Mojokerto tengah berupaya mendorong program vaksinasi, termasuk vaksinasi untuk masyarakat umum dalam.upaya mempercepat vaksinasi terutama warga Kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan vaksinasi juga di lakukan di Polres Mojokerto juga di Polsek jajaran.
Hingga saat ini, Kabupaten Mojokerto tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 2.882 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut ada 2,467 dilaporkan telah sembuh 74 orang meninggal dan sisanya berada dalam perawatan.(fad/Sam)
Baca juga :