Kompak Jadi Pengedar Sabu, Kakak Beradik di Mojokerto Diamankan

Dua kakak beradik diamankan oleh Satnarkoba Polres Mojokerto usai kedapatan membawa dan mengedarkan sabu sabu, petugas menyita enam paket sabu siap edar, Senin (21/6)

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Kedua pelaku adalah Muchammad Abdul Majib, (30) dan Muqammad Sholiqudin alias Gaceng, (28) Kakak beradik ini diamankan di kediamannya di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, petugas tengah pelakukan upaya pengembangan terhadap jaringan lain yang bersangkutan dengan kedua pelaku kakak adik ini.

“Keduanya kakak beradik,”ungkap Bangkit, Rabu (30/06).

Pihaknya menjelaskan, penangkapan terhadap Kakak-Adik ini dilakukan petugas bermula dari penangkapan sang kakak, Majib, usai melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Canggu, Kecamatan sekitar pukul 21.30 Senin (21/6) lalu. Dari tangan Mujib, petugas berhasil menyita satu paket sabu siap edar.

Tak berhenti disini, berbekal dari keterangan Mujib, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu pelaku lain yakni Muhammad Sholiqudin di Desa Canggu, Kecamatan Jetis.

“Kita kembangkan lagi, ternyata untuk pelaku kedua ternyata adiknya sendiri,”bebernya.

Di sana, petugas lantas melakukan penggeledahan dan mendapatkan lima paket sabu siap edar dengan berat total 2,78 gram.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, kedua pelaku Muchammad Abdul Majib, (30) dan Muhammad Sholiqudin alias Gaceng, (28) masih memiliki hubungan saudara. Tidak lain adalah kakak-beradik.

“Bahkan, kakak pertama mereka empat bulan yang lalu juga tertangkap oleh Polresta Mojokerto, kasian juga orang tuanya, satu keluarga seperti itu semuanya,”terangnya.

Selain enam paket sabu, petugas juga turut mengamankan, sebuah smartphone merek Oppo, satu unit timbangan digital, hingga satu unit motor Honda Vario warna Hitam bernopol S 5275 TR.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP undang-undang tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal diatas lima tahun penjara.(fad/Sam)

Baca juga :