Mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021), pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun oleh suaramojomerto.com, PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
“PPKM Darurat ini akan lebih ketat dari pada sebelumnya tentunya,”ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander Sabtu (03/07/2021) usai menggelar upacara gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di halaman Polres Mojokerto.
Menurut dia, kebijakan kembali diterapkannya PPKM sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah yang telah di sepakati, terdapat beberapa kebijakan.
Diantaranya akan dilakukan penutupan total semua sektor wisata dan juga penyekatan di beberapa akses jalan masuk antar kabupaten dan menuju wisata. Di tiadakannya poroses peribadaan di tempat ibadah. Sekolah kembali daring hingga pembatasan jam malam.
“Kita terjunkan 400 lebih petugas dari TNI/Polri di bantu Satpol PP untuk melakukan penyekatan di tiga titik masuk menuju Mojokerto. Diantaranya ada di Kecamatan Ngoro, dan masuk wisata di Pacet dan Trawas, dan satu lagi warga luar kabupaten akan kita kembalikan,”terangnya.
Sementara itu, pembatasan juga akan dilakukan terhadap kegiatan perdagangan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hingga batas pukul 20.00 WIB.
“Untuk kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in),”tambahnya.
Kemudian supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
Selanjutnya, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan sementara.
Menurutnya, diterapkan kebijakan PPKM Darurat ini pemerintah tentu sudah melakukan kajian mendalam mengenai dampak dan manfaat yang ditimbulkan.
Apalagi saat ini Kabupaten Mojokerto masuk dalam level 3 penyebaran virus Covid-19. Sehingga upaya kebijaka PPKM Darurat harus semakin di tekankan dalam meminimalisir penyebaran.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menambahkan jika pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Mojokerto berlaku mulai hari ini, hanya saja selama tiga hari kedapan dirinya bersama Forkopimda akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Kita tanpa pengecualian, semua akan kita berlakukan karena target kita penyelamatan,”tegasnya.(fad/Sam)
Baca juga :