Nyaris Jadi Sasaran Amukan Warga Mojokerto, Dua Pencuri Diesel Diringkus

Dua spesialis pelaku pencuri mesin diesel di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diringkus polis. Keduanya nyair babak belur di hakimi masa.

Informasi yang dihimpun oleh suaranojokerto.com, Kedua pelaku yakni Dian Prastyo alias Ucup (22) warga Dusun Kesemen, Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro dan Eko Setio Budi alias Leso (22) warga Dusun Jetak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (3/7) sekitar pukul 23.30 WIB oleh warga saat kedua pelaku tengah beraksi mencuri mesin diesel alat pembajak sawah milik Suprat Nurhadi (58) warga Dusun Lamongan, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mendapati dua pemuda kepergok mencuri mesin diesel yang nyaris dihakimi warga.

Dari hasil pemeriksaan, aksi kedua pelaku berawal saat pemilik tengah tertidur lelap. Sekitar pukul 23.30 salah seorang saksi mata membangunkan korban lantaran melihat dua pemuda mencurigakan.

“Posisi barang yang diambil (mesin diesel/traktor, Red) itu di taruh di pekarangan belakang rumahnya, karena yang bersangkutan sehabis membajak sawah,”terangnya. Kamis (08/07/2021).

Usai dibangunkan, pemilik mesin dan juga saksi mata langsung berupaya menangkap pelaku. Lantaran saat itu pelaku tengah berupaya mencongkel kunci mesin traktor dengan kunci Inggris. Sementara pelaku lain berada di atas motor.

“Sempat di hakimi memang, namun setalah itu di serahkan kepada kami (Polisi, Red) bersama kepala Desa,”bebernya.

Hingga sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap aksi kedua pelaku. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya kedua pelaku langsung di masukan kedalam sel tahanan Polsek Pungging.

Sementara dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci Inggris , satu unit motor milik pelaku, dan satu mesin diesel (traktor). “Untuk pasal kita kenakan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) ancaman di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :