Tahun ajaran baru 2021/2022 yang bakal dimulai tanggal 12 Juli 2021 dengan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (Daring). Hal tersebut tertuang dalam lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, juga didugung Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/14430/101.1/2021 Tentang Pembelajaran pada masa PPKM Darurat di Jawa Timur serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Mojokerto Nomor 443.33/911/417.508/2021 tentang PPKM Darurat Kota Mojokerto.
Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti dengan melayangkan surat pemberitahuan tanggal 5 Juli 2021 ke semua sekolah di Kota Mojokerto. Mulai dari TK, PAUD non formal, pendidikan kesetaraan, SD dan SMP baik Negeri dan swasta.
Amin menambahkan, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalani kerja dari kantor, pencatatan kehadiran dilakukan secara manual dengan mengisi daftar hadir bekerja yang kemudian diunggah dalam aplikasi e-Presensi. Bagi pegawai ASN yang sedang menjalani kerja dari rumah tetap wajib untuk menyampaikan laporan kinerja (realisasi SKP dan Iaporan aktivitas harian) melalui aplikasi e-Kinerja.
“Dan pencatatan kehadiran dilakukan melalui aplikasi e-Presensi dengan alamat : httrs://e-presensi.moiokertokota.go.id dan untuk versi mobile file apk dapat diunduh metalui link: https://bit.ly/Epresensi Moiokerto. Panduan pelaksanaan presensi melalui aplikasi e-Presensi dapat diunduh melalui link https://bit.ly/Manual EPRESENSI. Pencatatan kehadiran juga ada ketentuannya,” urainya.(tim/ADV)
Baca juga :