Pemerintah telah menetapkan harga rapid test antigen tertinggi di Jawa dan Luar Jawa. Bahkan, berbagai maskapai, bandara dan stasiun juga telah bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memberi harga yang lebih murah.
Mengutip laman Sehatnegeriku Kementerian Kesehatan pada Senin (12/7/2021), Dirjen Pelayanan Masyarakat telah menetapkan batasan harga rapid test tertinggi yang tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Tarif rapid test antigen ditetapkan tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk harga rapid test di luar Pulau Jawa.
Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi.
Azhar Jaya, Sekjen Pelayanan Kesehatan menyatakan, penetapan batasan harga rapid test antigen tertinggi ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga rapid test antigen di fasilitas pelayanan kesehatan.
Batasan tarif rapid test ini sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek sesuai dengan komponen, bisnis hingga pengolahan medisnya.
Sementara mengutip Kontan, harga rapid test antigen di beberapa stasiun kereta api, PT KAI menggandeng PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dalam layanan tersebut dan mematok harga Rp 85.000.
Sedangkan di beberapa bandara, layanan rapid test dipatok sebesar Rp 150.000 per orang. Sementara di Maskapai, seperti AirAsia dan Lion Air mematok harga lebih murah sekitar Rp 95.000.(sma/udi)
Baca juga :