Penerapan PPKM Darurat di Mojokerto kian diperketat seiring masih tingginya mobilitas masyarakat dan status Kota Mojokerto Zoba Merah dengan skor terendah (paling parah) di Jawa Timur.
Bahkan, setelah ada kebijakan memadamkan PJU mulai pukul 20.00 WIB, kini pemda mengeluarkan imbauan agar lampu jalan lingkungan dan teras rumah warga dipadamkan mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Imbauan itu tertuang dalam surat nomor 551/1217/417.505.2/2021 tertanggal 13 Juli 2021 yang berlaku selama PPKM Darurat. Selain itu, juga menggalakkan Siskampling untuk mencegah kriminalitas.
Endri Agus, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto mengatakan, upaya ini untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah penyebaran covid-19. “Pemerintah sayang kepada masyarakat, imbauan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat karena Kota Mojokerto masih zona hitam,” ungkapnya.
Selain kebijakan soal lampu, di Kota Mojokerto juga ada aturan baru, yakni petugas mulai menerapkan penutupan jalur di akses masuk kota selama 24 jam.
Saat dikonfirmasi, KBO Satlantas Polresta Mojokerto Ipda Sukaren mengatakan, penutupan ruas jalan masuk kota dilakukan dalam upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat dala. pelaksanaan PPKM Darurat.
Sementara empat ruas jalan masuk Kota Mojokerto yang dilakukan penutupan selama 24 jam. Diantaranya :
1. Jalan Mojopahit (Alun-Alun)
2. Jalan Pahlawan (Akses Masuk Kota)
3. Jalan Sekarputih (Akses Masuk Kota)
5. Jalan Gajahmada (Akses Masuk di Jembatan)
Menurutnya, penutupan sejumlah ruas jalan masuk Kota Mojokerto selama 24 ini diberlakukan mulai hari ini Selasa (13/07/2021). Setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.
Penutupan akses 24 jam ini rencananya akan diterapkan selama PPKM. “Kalau tidak ada perubahan ya sampai tanggal 20 Juli sampai berakhirnya PPKM Darurat,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :