Segera Diberlakukan, Penggolongan SIM C, C1 dan C2. Ini Cara Buat dan Syaratnya

Dalam Perpol No 5 Tahun 2021 dijelaskan syarat usia untuk membuat SIM :
– SIM C minimal berusia 17 tahun
– SIM CI minimal berusia 18 tahun
– SIM CII minimal berusia 19 tahun

Selain itu, Dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan, untuk bisa memiliki SIM CI, sebelumnya pemilik kendaraan harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan.

Dan untuk memiliki SIM CII, sebelumnya pemilik kendaraan harus sudah memiliki SIM CI selama 12 bulan.

AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, meminta agar semua pemilik motor diatas 250 CC untuk segera meningkatkan golongan SIM-nya dari Sim C menjadi Sim CI.

(tim/sma)

Baca juga :