Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan semua siaran tv analog dan beralih ke tv digital. Rencananya, Penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama ditargetkan rampung paling lambat 17 Agustus 2021.
Pemerintah berjanji akan memberikan set top box tv digital bagi masyarakat miskin agar bisa menikmati siaran tv digital.
Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, dalam keterangannya pada Kamis (22/7/2021) menyatakan, saat ini, masih dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan.
Pemberhentian siaran dilakukan secara bertahap Berdasarkan Zonasi daerah. Dan Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo masuk zona wilayah Jawa Timur 1. Berikut Jadwal pemberhentiannya :
1. Tahap pertama paling lambat 17 Agustus 2021 dilakukan penghentian di sebagian wilayah luar Jawa. Untuk Jawa hanya sebagian wilayah Banten 1.
2. Tahap kedua paling lambat 31 Desember 2021 dilakukan penghentian di sebagian wilayah luar Jawa dan sebagian wilayah di Jawa Barat Barat 2, 3, 4, 7, 8, Jawa Tengah 2, 3 dan 6, 7 dan Jawa Timur 3, 5, 6, 10 serta Banten 2.
3. Tahap Ketiga paling lambat 31 Maret 2022 dilakukan penghentian di sebagian wilayah luar Jawa dan sebagian wilayah di Jawa Timur 4.
4. Tahap keempat paling lambat 17 Agustus 2022 dilakukan penghentian di sebagian wilayah luar Jawa dan sebagian wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, DI Yogyakarta, Jawa Timur 1
(Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya)
5. Tahap kelima paling lambat 2 November 2022 dilakukan penghentian di sebagian wilayah luar Jawa dan sebagian wilayah di Jawa Barat 5, 6 Jawa Tengah 5 dan 8 dan Jawa Timur 2, 7 dan 8, 9.
(tim/sma)
Baca juga :