DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perubahan KUA & PPAS Tahun 2021

Perubahan KUA dan PPAS Kota Mojokerto tahun 2021 resmi disetujui oleh DPRD Kota Mojokerto dalam rapat paripurna, Senin (26/7) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo.

Menurut Sony, ada beberapa catatan yang dinilai tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang didalam nota kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD nomor 903/35/417.111/2020 dan nomor 1 tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021.

Asumsi tersebut meliputi asumsi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sehingga perlu dilakukan perubahan dan atau penyesuaian kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021.

Selain itu, juga perlunya ada penyesuaian pendapatan daru dana transfer dan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang mengacu pada peraturan Gubernur Jatim tentang perubahan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Provinsi Jatim dan kabupaten/kota di Jatim tahun anggaran 2021.

Juga terkait pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun lalu, pada belanja di bidang kesehatan dan keperluan untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah yang diperkirakan mengalami perlambatan.

Berdasarkan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto menyampaikan hal-hal sebagai berikut : isu utama yang menjadi bahan pembahasan dalam perubahan kebijakan umum APBD dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 adalah kebijakan anggaran yang diprioritaskan untuk menanggulangi dampak pandemi covid-19.

Di bidang kesehatan, sejumlah 46.041 KK warga mendapatkan bantuan probiotik, masker dan vitamin bagi masyarakat khususnya yang sedang menjalani isolasi mandiri agar mendapatkan perhatian dan bantuan dari Pemkot.

Sementara Sulistiyowati dari fraksi PKB meminta agar Pemkot memprioritaskan warga Kota Mojokerto untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan sosial. “Pemkot tidak boleh lepas tangan terhadap hal ini,” ungkapnya.(sma/ADV)