Mall di Kota Mojokerto Ditutup Selama PPKM, 1.200 Karyawan Dirumahkan, 25 Kena PHK

Selama diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Levelb di Kota Mojokerto. Imbasnya ada sebanyak 1.200 karyawannya dirumahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Chief Marketing Sunrise Mall, Adiyanto Vino mengatakan, hingga sampai saat ini mall yang berada di jantung kota masih ditutup total selama berlangsungnya PPKM Level 4.

Hanya saja, ada beberapa tenant yang memilih membuka gerai mereka, yakni mereka yang menjual makanan dan minuman yang diizinkan untuk tetap beroperasi. Selebihnya diwajibkan tutup sementara.

Kata dia, dari 140 pelaku usaha atau tenant (penyewa) dengan jumlah pekerja kurang lebih sebanyak 1.200 orang yang dirumahkan sejak penerapan PPKM sejak pada 3 Juli 2021 hingga sampai sekarang.

Bukan hanya itu, imbas lain dari diberlakukannya PPKM juga berimbas dirumahkannya karyawan dari pihak mal itu sendiri.

“Kalau dari management Sunrise Mall sendiri hampir 75 persen karyawan sudah kita rumahkan, sejak awal, dari total jumlah karyawan 200 orang,” tambahnya.

Menurutnya, imbas lain dari penerapan PPKM Darurat yang kini berganti nama menjadi PPKM Level 4 juga berimbas pada penyewa gerai UMKM Street Food yang tak memperpanjang kontraknya.

” Ada 7 tenant UMKM yang tidak lagi memperpanjang imbas dari mal yang tak kunjung beroperasi ini, mereka berdalih sudah tak ada pemasukan lagi. Dan UMKM yang memilih tidak memperpanjang gerai mereka memiliki 20-25 karyawan sehingga secara otomatis mereka di PHK,” terangnya.

Vino mengaku tak bisa berbuat dengan kondisi saat ini. Namun, pihaknya tetap berusaha agar pengelola gerai di Sunrise Mall tetap bisa bertahan selama PPKM.

Dilain sisi imbas dari ditutupnya mal di kota Mojokerto ini juga mengakibatkan kerugian yang mencapai 10 milyar lebih.

Dia menuturkan, tidak bisa berbuat banyak jika PPKM terus di perpanjang. Dirinya berharap adanya kelonggaran dan kontribusi positif dari pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19 sehingga mal bisa kembali beroperasi.

“Kami meminta kelonggaran agar mall bisa kembali buka meskipun aturan dari pemerintah setiap pengunjung wajib menunjukkan surat vaksin kami siap,”tegasnya.

Dia menambahkan, selama diberlakukannya PPKM, Sunrise Mall taat dalam mematuhi kebijakan pemerintah. Dikhawatirkan bila terus ditutup ini akan berimbas pada pendapat asli daerah (PAD) yang cukup besar, mengigat selam ini Sunrise Mall merupakan penyumbang pendapat paling besar disektor hiburan dan pariwisata di Kota Mojokerto.

“Sunrise Penyumbang PAD paling banyak disektor hiburan dan pariwisata di Kota Mojokerto secara otomatis akan berdampak pada pendapatan daerah,” tandasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :