Menurut dia, ular terbesar ditangkap lantaran pertimbangan kemanan, mengenai pelepas liaran, pihaknya bakal mempertimbangkan hal tersebut jika tak ada yang memiliki ular tersebut.
Sementara itu, BBKSDA Jatim Pengendali Ekosistem Hutan/Kepala Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto Fajar Dwi Nur Aji saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahui informasi penangkapan ular terbesar.
Kata dia, ular tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Ular tersebut biasa disebut Sanca Bodo dengan nama latin python bivittatus albino yang habitatnya di persawahan. Hanya saja, gen reptil tersebut sudah tidak murni alias ada campur tangan manusia.
”Ular itu gen utamanya adalah python bivittatus, kelihatan dari jenis motifnya, biasa disebut motif labirin. Cuman itu (gen) sudah tidak murni lagi,” sebutnya.
Meski begitu, sanca python bivittatus merupakan satwa dilindungi. Diatur dalam sejumlah undang-undang. Yakni, PP RI No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, UU NO 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Permen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI NO P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Artinya, bagi siapa saja yang menjual belikan sanca tersebut terancam dijebloskan ke penjara.
”Apabila itu sedang dikuasai masyarakat untuk dapat diserahkan kepada Negara melalui Balai Besar KSDA, jangan sampai dilepasliarakan ke alam liar. Khawatirnya gen ular sanca lainnya jadi tidak murni lagi,” tandasnya.(sma/udi)