Miris, Dua Kakek di Mojokerto Perkosa Dan Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil

“Si WL melakukan di area persawahan tengah tebu, sementara PL melakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya,” bebernya.

Imbas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku, saat ini korban yang masih duduk di bangku Kelas 8 SMP itu kini tengah hamil empat bulan dan mengalami trauma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Andaru kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan WL (65) dan PU (57) dilakukan hanya satu kali.

Akibat perbuatannya kedua pelaku terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Meski demikian, dengan pertimbangan usia dan kesehatan kedua pelaku WL (65) dan PU (57) tidak dilakukan penahanan. “Tidak semua tersangka itu dilakukan penahanan, pertimbangannya kadang berbeda buat setiap perkara. Nah kalau ini mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan tersangka kooperatif selama proses penyidikan,” tambahnya.

Dalam kurun waktu dekat, pihak kepolisian segera akan melakukan pemberkasan dan segera melimpahkan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. “1-2 minggu berkasnya sudah selesai akan segera kita kirim ke kejaksaan,” tandasnya(sma/udi)

Baca juga :