Spesial Pencuri Motor Antar Kabupaten Ini Diringkus Polres Mojokerto.

Tim Resmob Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku sepesialis pencurian antar kabupaten, Jum’at (13/08/2021).

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Pelaku diketahui bernama Buasil alias Iwan (42) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dia diamankan petugas saat akan beraksi di pasar buah Mojosari.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alekander mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah aksi pelaku terekam CCTV disalah satu minimarket di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Setelah ada laporan tim Satya Haprabu Polres Mojokerto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku saat akan beraksi di pasar buah Mojosari,” ungkap Dony, Jum’at (13/08/2021).

Dari hasil interogasi maupun pemeriksaan rupanya pelaku sudah beraksi di berbagai tempat antar Kabupaten, yakni Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo hingga Gresik. Hal tersebut juga diketahui dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Setidaknya petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor dari rumah penadah motor yang kini dalam pengejaran. Dua motor diantaranya merupakan milik warga asal Mojosari dan Pacet.

Dalam aksinya, pelaku berperan sebagai eksekutor sementara dua orang yang kini masih dalam pengejaran berperan sebagai pencari sasaran juga penadah.

“Dia tak sendiri setiap melakukan aksinya, beraksi bersama satu pelaku lain yang kini masih dalam pengembangan,” paparnya.

Dari penangkapan Buasil alias Iwan petugas berhasil mengamankan tuju unit motor hasil pencurian, kunci T uang tunai dan helm yang sesuai dengan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Buasil sendiri diketahui merupakan seorang residivis dalam aksi serupa. “Pelaku ini residivis dalam aksi serupa dan pernah dintahan di Kabupaten Mojokerto” tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(fad/Sam)

Baca juga :