DPRD kota mojokerto melaksanakan masa reses II masa persidangan II tahun sidang 2021. Reses diselenggarakan selama 5 hari dimulai pada hari rabu tanggal 18 Agustus hingga minggu 22 Agustus.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kegiatan reses ini digelar merata di masing-masing dapil dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga pembatasan waktu kegiatan maupun jumlah undangan.
Sunarto, Ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan, banyak masyarakat yang mempertanyakan penanganan pandemi Covid yang belum maksimal. Ketua DPRD menegaskan “Dewan telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Mojokerto dalam penanganan Covid-19. Anggaran yang tidak urgent, kita geser ke penangan Covid-19,” ungkapnya.
Sunarto juga menghimbau masyarakat yang terkena Covid-19 agar tak perlu malu, karena wabah ini bukanlah aib. Yang terpenting adalah jaga protokol kesehatan dan terus tingkatkan imun.
“Pengurus RT/RW saya berpesan tetap jaga protokol kesehatan warganya. Masyarakat yang terpapar Covid-19 bukan AIB, namun butuh penanganan intensif.” Imbuhnya.
Anggota DPRD juga berkesempatan langsung menjelaskan usulan warga yang belum direalisasi oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Juga usulan-usulan baru oleh warga nanti akan diakomodir dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang akan dianggarkan pada tahun 2022. “Karena keterbatasan waktu reses sesuai prokes yang ada, aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui media elektronik yang ada,” tandasnya.(sma/ADV)
Baca juga :