Rampas Motor dan Dua Hp, Dua Warga Mojokerto Ini Ditembak Aparat

Dua pria asal Kecamatan Ngoro diringkus Anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Keduanya diringkus setelah merampas dan mengancam dengan mengunakan pedang untuk meminta barang berharga sejoli saat bersantai di jalan saat tengah malam.

Dua pelaku yakni Samsul (27) dan Suyono (32) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan setelah lima hari kabur dari incaran Polisi.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alekander mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari kedua korban Dwi Adi (21) dan Riama (20) yakni diketahui merupakan pasangan sejoli saat akan mengantarkan pasangannya pulang kerja ke kamar kos.

“Kejadiannya sekitar pukul 01.30 dini hari, saat itu korban ini tidak langsung pulang tapi keduanya mencari tempat untuk beristirahat untuk minum dan merokok,” ungkapnya.

Kata dia, di saat asyik bersantai tiba tiba kedua korban didatangi oleh kedua pelaku dengan menodongkan dua belah pedang.

Berdasarkan keterangan yang didapat, kedua pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan dua pedang.

“Satu pelaku di todong pada perut satu korban (perempuan,red) pada bagian leher, bilah tidak menyerahkan barang berharga kedua korban diancam dibunuh,” terangnya.

Karena merasa ketakutan, kedua korban langsung menyerahkan barang berharga miliknya diantaranya, satu unit sepeda motor dua hp dan dan dompet berisikan uang dan surat berharga.

Usai melakukan proses laporan, petugas langsung mbentuk Tim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan benar hanya membutuhkan waktu lima hari kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Ngoro, Mojokerto.

“Kedua pelaku akhirnya kita ringkus di kediamannya masing-masing, saat itu petugas mendapati adanya jual beli motor tanpa plat nomor, lalu didalam ternyata motor tersebut milik korban yang telah lapor kepada kita saat di todong pedang,” bebernya.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan dua unit hp, sementara dua pedang yang digunakan sebagai alat kejantanan disembunyikan oleh pelaku di semak-semak.

” Di sembunyikan itu memang sengaja untuk menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Dony menyebut, dalam proses penangkapan dan pencarian barang bukti, petugas sempat mendapatkan perlawanan terhadap kedua pelaku sehingga petugas memberikan tindakan terukur.

“Kita tembak karena kedua pelaku ini berusaha merebut parang dan berusaha melarikan diri,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dengan disangkakan pasal 365 KUH tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan.(fad/Sam)

Baca juga :