Satpol PP Sebut 70 Persen Bangunan Baru di Kota Mojokerto Tak Berizin

Satpol PP Kota Mojokerto tengah gencar melakukan penyisiran sejumlah bangunan di Kota Mojokerto. Hasilnya banyak ditemukan gedung yang dibangun tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, beberapa hari yang lalu dirinya telah melakukan monitoring sejumlah bangunan baru yang ada di Kota Mojokerto.

Dari data yang ada, sejak 13 Agustus 2021 pihaknya telah mengecek sebanyak 13 tempat. Dari seluruh gedung baru itu, sekitar 70 persen di antaranya dibangun tanpa izin.

Diantaranya beberapa bangunan ya g tidak mengantongi izin yakni adanya pembangunan dan renovasi dua apotek di sebelah utara RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, hingga pembangunan gudang di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

’’Rata-rata belum ada IMB-nya. Hanya sekitar empat sampai lima yang sudah berizin,’’ ungkapnya.

Dia menjelaskan, setiap kegiatan pembangunan harus disertakan izin. Termasuk pengubahan fungsi bangunan melalui renovasi maupun pembangunan gedung baru wajib mengurus IMB. ’’Izin ini yang sering dilalaikan. Sehingga kami pantau secara rutin,’’ jelasnya

Kata dia, selama pengecekan, pihaknya tak melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tak ber-IMB. Penindakan dilakukan dengan mengedepankan kesempatan kepada pemilik supaya segera mengurus izin. Dengan car petugas menyita KTP pemilik atau penanggungjawab bangunan.

“Tindakan ini dilakukan sebagai jaminan supaya pemilik bangunan segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan. Karena izin kan kadang (prosesnya) lama. Asal sudah mengurus dapat resi berkas pengurusan izin, KTP boleh diambil,’’ tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :