Seorang pengendar dan pemakai narkoba asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu siap edar.
Pelaku bernama Fajar Puja Kurniawan (34) warga Dusun/Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto AKP Singgih Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian atas dasar laporan masyarakat.
Usai melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah yang ada di Desa Jatikulon Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
” Pelaku kita amankan disebuah rumah di Desa Jatikulon, kemugkinan akan melakukan transaksi,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu siap edar yang disimpan oleh pelaku didalam bungkus rokok dan satu unit hp yang diduga sebagai alat komunikasi.
Hingga sampai saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan pria lulusan SMK ini.
“Ini masih kita kembangkan, pelaku juga sudah kita amankan,” bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.
Baca juga :