Pembuangan dua gedung sekolah SMP Negeri baru di Kabupaten Mojokarto di rencanakan rampung pada Desember 2021. Dalam proses pembangunan pemerintah mengucurkan dana sebesar 12,5 M.
Kepala Dinas Pendidikan Kepala Dinas Pendidikan Zainul Arif mengatakan, pembangunan dua gedung sekolah SMP Negeri baru yakni SMPN 2 Kemlagi dan SMPN 2 Puri hingga sampai saat ini terus di kebut. Pasalnya sesuai dengan jadwal pembangunan harus rampung pada bulan Desember 2021.
“Alhamdulillah sudah berjalan sesuai tahapan, artinya tidak sampai ada kendala yang berlebihan,” ungkapnya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pembangunan dua sekolah menengah pertama negeri, Selasa (07/10/2021).
Dalam proses pembangunan dua gedung sekolah SMP Negeri kali ini pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 12,5 M. Yang masing-masing pembangunan mendapatkan Rp4,5 miliar untuk pembangunan fisik yang SMPN 2 Kemlagi dan Rp8 M untuk SMPN 2 Puri.
“Di 2021 ada anggaran dari APBN Rp4,5 miliar untuk pembangunan fisik yang SMPN 2 Kemlagi. Terus Rp8 M untuk SMPN 2 Puri. Mulai dari pengurukan sampai pembangunan ruang kelas dan ruang guru,” terangnya.
Dia menjelaskan, proses pengerjaan dua gedung baru SMPN di Kabupaten Mojokarto sejauh ini dinilai lancar, meski sempat terkendala tanah di bagian depan lokasi sekolah di SMPN 2 Kemlagi yang memiliki luas 2 hektar ketika dibor tak mengeluarkan air.
Sementara air diperlukan untuk proses pembangunan, maupun kebutuhan di lingkungan sekolah ke depannya.
“Kenyataan dititik tertentu kita bor emang ada keterbatasan air. Tetapi disebelah timur sekolah bagian belakang itu luar biasa sumbernya juga besar. Rencana nanti untuk kamar mandi diambilkan dari belakang. Sehingga sudah tidak ada masalah dengan air,” katanya.
Sementara pembangunan SMPN 2 Puri di Desa Brayung Puri, Kecamatan Puri di lahan seluas 1,5 hektare hingga kini terus berjalan hingga nanti 10 Desember 2021.
Sebab akan ada finalty bagi kontraktor yang tak mampu menyelesaikan dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
Bahkan, nantinya jika pengerjaan mengalami kemunduran lebih dari masa waktu tambahan 50 hari kerja dari batas akhir pengerjaan akan dilakukan pemutusan kontrak kerja, hingga blacklist.
“Alhamdulillah sudah berjalan sesuai tahapan hampir 60 persen. Kontrak di awal akhir Agustus, dan berakhir 10 Desember nanti. Kalau tidak selesai akan ada alurnya, dan pasti didenda,”tegasnya.(fad/Sam)
Baca juga :