“Jumlah total ada 387 botol yang kita amankan, ratusan botol di ini dikemas di botol beranekaragam dan berbagai ukuran. Dan itu kita kembangkan dikembangkan Jl. Gajahmada hingga ke Jombang, dan Surodinawan,” jelasnya.
Usai diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan pendataan terhadap pedagang. “Untuk penjualnya kita diberikan sanksi hukum tipiring sesuai dengan Perda Pasal 25 ayat 2 No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” terangnya.
Sedangkan untuk barang bukti ratusan arak yang sebelumnya dikemas dalam botol air mineral siap edar, langsung diamankan ke Polresta Mojokerto untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Ini masih kita kembangkan lagi untuk mencari penjual lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan minuman keras ini didapat Langsung dari produsen Bali,” bebernya.
Dia berujar, dari hasil pantauan sosial media (cyber troops) Polres Mojokerto Kota dan sesuai informasi masyarakat bahwa wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras jenis Arak Bali.
“Dari situ, kita selalu rutin melakukan surveillance diikuti dengan undercover buy terhadap diduga para pelaku. Setelah dipastikan kebenarannya, maka kita akan langsung tindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam menambah, jika razia dan juga pengamanan patroli di wilayah Hukum Polresta Mojokarto ini akan terus dilakukan guna tercipranya kondisi aman di tengah masyarakat.
Selain menyasar pedagang miras, oprasi ini juga menyasar premanisme, narkoba perjudian dan jenis penyakit masyarakat lainnya. “Ini masih kita kembangkan, untuk mencari para pelaku kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(fad/udi)