Lapas Kelas II B Mojokerto menerapkan sistem masuk lapas dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk saling melindungi agar tidak terpapar Covid-19.
Selain itu penerapan pengunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan
surat Plt. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK.5-UM.01.01-245 tanggal 23 September 2021 perihal Pendaftaran QR Code Pedulilindungi dan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.UM.01.01- 628 tertanggal 28 september 2021.
Dedy Cahyadi Kepala Lapas Mojokerto mengatakan, menindaklanjuti arahan tersebut Lapas Mojokerto bertindak cepat dengan membuat banner dan tempat scan QR code pada para tamu dan petugas yang akan memasuki Lapas.
Pemasangan sarana prasarana scan QR code ini sebagai bentuk support Lapas Mojokerto untuk bisa menekan angka penyebaran Covid – 19 khususnya duwilayah sekitar.
PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk menelusuri kontak tracking & tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran COVID-19. Aplikasi ini membantu meningkatkan partisipasi masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi.
Scan QR Code PeduliLindungi sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam menekan risiko penyebaran virus.
Pertama, melalui fitur scan QR di setiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung.
Dia juga menjelaskan, aplikasi ini juga digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.
Dengan demikian protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik.
Baca juga :