Tak Miliki Izin, Bangunan Megah Dua Lantai di Mojokerto Disegel Satpol PP

Sebuah bangunan proyek megah di Jalan Mojopahit, Nomor 26, Kota Mojokerto disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto menjelaskan, penyegelan dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan pemilik bangunan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya juga telah memberikan teguran berbentuk surat peringatan sebanyak tiga kali berisi teguran untuk mengurus IMB.

Namun, sejak dilayangkan surat tersebut pihak proyek masih nekat meneruskan peroses pembangunan, sehingga hari ini dilakukan penyegelan. Dan sejumlah pekerja pun diminta segera meninggalkan lokasi.

“Tidak berizin. Melanggar dua Perda sekaligus, dan untuk itu kami lakukan sidak. Surat peringatan juga sudah kami kirimkan sebanyak tiga kali, mulai dari SP satu sampai SP ke tiga tetap tidak digubris,” ungkapnya Senin (18/10/2021).

Bangunan seluas 15×8 meter persegi milik Ismadi warga Jalan Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan dianggap melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang bangunan gedung.

“Maka hari ini, kita tutup. Sampai yang bersangkutan mengurus IMB ke perizinan. Seharusnya dia (pemilik bangunan) punya rencana sebelum membangun, sudah harus mengurus izin. Baru boleh membangun,” tegasnya.

Menurut dia, penyegelan akan terus dilakukan sampai pihak pemilik bangunan telah susai mengurusi semua surat-surat administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Akan kita melepas segel jika pemilik sudah memiliki IMB. Sebelumnya ini bangunan rumah, dan belum IMB. Kalau pun ada perubahan (ruko) harusnya juga mengurus HGB,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :