Pemerintah Kota Mojokerto mulai membuka permainan anak di mal sejalan dengan pemberlakuan PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Namun, ada syarat khusus dalam pemberlakuannya.
Adiyanto Vino, Chief Marketing Sunrise Mall mengatakan, selain penerapan pengunaan Aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung yang masuk mal. Terdapat aturan lain yang diterapkan. Khususnya bagi pengunjung yang membawa anak yang masih berusia 12 tahun ke bawah. Yakni, mengisi data diri orang tua dan mencatat alamat.
“Jadi untuk yang akan masuk tanet permainan (area permainan) anak akan kita scereneng dan diminta mencantat data diri dan alamat orang tua, upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan kebutuhan evaluasi,” bebernya.
Dilain sisi, anak-anak hingga sampai saat ini belum bisa dilakukan vaksin dan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Sehingga untuk sementara setiap anak usia 12 tahun ke bawah akan dilakukan pencatatan secara manual.
“Data ini sewaktu-waktu diminta oleh pemerintah. Untuk pendataan berapa kastamer yang masuk di mal ini dalam waktu sebulan, berbekal data ini, kita juga bakal melakukan analisa untuk nanti bisa membuat sistem yang pas,” tegasnya.
Di lain hal, upaya lain dalam menggaungkan protokol kesehatan di area mal yakni dengan cara meminta timsecurity keliling mal dan memberikan pengarahan dengan mengunakan toa.
” timsecurity kami minta setiap saat melakukan woro-woro dengan berkeliling menggunakan toa untuk memberikan edukasi tentang prokes,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :