Anggota Satpol PP Kota Mojokerto Dianiaya, Kasatpol Minta Kasus Diproses Hukum

Kasus penganiyaan terhadap anggota Satpol PP kota Mojokerto yang dilakukan oleh Oknum TNI yang terjadi di depan pos penjagaan kantor Satpol PP Pemkot Mojokerto terus berlanjut.

Meski telah menandatangani secara tertulis surat damai antara kedua belah pihak. Namun Pihak satpol PP meminta kasus tersebut diproses hukum.

Pasalnya kasus penganiayaan anggota Satpo PP itu terjadi saat korban berniat menolong seorang ibu dan anak saat mengalami kecelakaan di depan Kantor Pemkot kemarin sore. Usai menolong justru mendapatkan bogem mentah oleh oknum TNI.

Heryana Dodik Murtono Kepala Satpol PP Kota Mojokerto menegaskan jika kasus penganiayaan terhadap anggotanya Angga Ardian harus diproses hukum. Lantaran, korban mengalami luka cukup parah dibagian pelipis sebelah kiri.

Pasalnya, aksi arogan berujung penganiayaan uji terjadi di pos penjagaan Satpol PP yang berada di kantor Walikota Pemkot Mojokerto.

“Kami menyampaikan via surat tertulis, kami mohon untuk tetap diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku baik militer maupun sipil. Karena sudah terjadi penganiayaan yang itu dilakukan di pos Satpol PP di Pemkot,” ungkapnya.

Pasalnya pihaknya telah menindaklanjuti penganiayaan itu sejak menerima foto-foto kondisi korban pertama kali mengalami penganiayaan.

“Laporan itu ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polresta Mojokerto dengan mendatangi korban di lokasi terjadinya penganiayaan tersebut,” ucapnya.

Sejauh ini, pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti lain berupa rekaman kamera CCTV yang berada di pos penjagaan Satpol PP Pemkot Mojokerto. “Info yang kami terima dua orang yang mendatangi Angga (Korban),” tandasnya.

Setelah kejadian itu, korban dan pelaku penganiayaan oknum TNI dibawa ke Garnisun. Hari ini, Sabtu, 23 Oktober 2021 korban merasakan kesehatannya menurun sehingga dilarikan ke RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.

Sebelumnya, seorang oknum TNI diduga menganiaya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Peristiwa penganiayaan ini diketahui terjadi di pos jaga pintu masuk Kantor Wali Kota Mojokerto, Jalan Gajah Nomor 145.

Korban penganiayaan Angga Ardian menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi tepat di depan Kantor Wali Kota Mojokerto pada hari Jumat, 22 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.

Baca juga :