Sedikitnya 5 santriwati Ponpes di Mojokerto jadi korban pencabulan oleh kiainya sendiri. Kini, polisi buka posko pengaduan, barangkali masih ada korban lainnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, para korban pemcabulan ini berusia antara 8 hingga 14 tahun.
Kata Andaru, jumlah korban pencabulan bisa jadi lebih dari lima santri. Untuk itu, polisi membuka posko pengaduan agar para korban berani melapor
Sementara pelaku, yakni kiai berinisial AM (52), pengasuh salah satu pesantren di Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
AM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu pada 19 Oktober. AM juga telah ditahan.
Pengasuh pesantren itu dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(fad/sam)
Baca juga :