Polresta Mojokarto melakukan razia juri parkir liar yang dianggap menipu masyarakat. Tiga jukir abal-abal diamankan, Senin (08/11/2021).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penindakan terhada juru parkir abal-abal berseragam di lakukan di dua jalan protokol di Kota Mojokerto oleh anggota Satsabhara Polresta Mojokerto dan Dishub Kota Mojokerto.
Dari razia juru parkir (jukir) liar ini petugas mendapati tiga jukir abal-abal yang tidak memiliki identitas resmi sebagai jukir dan melakukan penarikan tarif parkir melebihi ketentuan.
Ketiganya diamankan di tiga lokasi yang berbeda, diantaranya diamankan di Jalan KH Nawawi, jalan raya Letkol Sumarjo dan juga Jalan Majapahit Kota Mojokerto.
“Ketiganya masih kita amankan dan masih kita periksa untuk kita dalami, dari tiga orang ini apa kah ada potensi lain atau pelanggan lain masih kita dalami, sementara mereka kita kenakan pasal 504. Mereka menipu masyarakat,” terangnya Senin (08/11/2021).
Kata Rofiq, ketiga jukir abal-abal ini dikenakan pasal 504 dimana mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus memakai seragam resmi milik jukir yang dinaungi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto.
“Kita juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak dishub agar lebih jeli lagi dalam uruaan juru parkir,” tegasnya.(fad/sam)
Baca juga :