Rampas Motor Dan Hp Milik Sejoli di Mojokerto, Bapak Anak IniKompak Masuk Bui

Bapak dan anak asal Sidoarjo kompak masuk bui. Hal tersebut setelah keduanya melakukan aksi perampasan motor dan hp milik sejoli yang sedang asyik menikmati malam di jalan sepi di Kecamatan Jeti, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya yakni Totok Imron Sha (39) dan Danang Prasetyo (21) warga Dusun Gagang Kepuh Sari, Desa Gagang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya diamankan di wilayah Nganjuk setelah seminggu dalam pengejaran polisi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kedua pelaku yang kini tengah diamankan merupakan satu darah daging yakni bapak dan anak .

“Status kedua pelaku ini Bapak dan anak, keduanya kita jerat dengan undang-undang berlapis soal perampasan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Sebelum diamankan, keduan melakukan aksi perampasan dan penganiayaan terhadap dua sejoli di sebuah jalan di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada 12 November 2021 yang lalu.

Saat itu, pelaku yang akan pergi ke Kecamatan Dawarblandong bersama dengan keluarga dengan menaiki mobil dengan maksud akan memesan galfalom mendadak berhenti ditengah jalan. Saat berhenti kedua pelaku mengetahui dua sejoli yang masing masing berinisial F (18) dan D (17) asal Mojokerto yang tengah menikmati malam.

“Pelaku beralasan sejoli ini sedang melakukan perbuatan asusila, sehingga pelaku dan anaknya ini menakut-nakuti kedua korban akan dibawah ke Polsek dan Kelurahan,” ungkapnya.

Usai mengancam dan menakut-nakuti kedua korban, pelaku juga berusaha meminta hp dan kunci motor milik korban. Bahkan, pelaku juga sempat memukuli salah satu korban karena berusaha melawan.

Tak sampai disitu, rupanya pelaku juga sempat diminta untuk melepas pakean yang mereka gunakan hingga akhirnya di tinggal kabur.

“Ini saya sedih dan tak habis fikir, karena kok bisa ya, bapak mengajarkan anak seperti ini. Kita juga menghimbau agar para orang tua tak sembrono dalam melepaskan anak membiarkan mereka berkeliling tanpa di kontrol,” tegasnya.

Sementara itu, Totok Imron Sha (39) salah satu pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena geram melihat aksi sejoli yang disebut melakukan perbuatan asusila. Sehingga dirinya nekat melakukan aksi tersebut.

“Agar sejoli ini tidak lari, karena keduanya ini melakukan perbuatan asusila di lorong jembatan, lalu saya ancam akan saya laporkan ke Polisi juga kelurahan,” terangnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bapak anak asal Sidoarjo ini harus meringkuk di jeruji besi dengan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 365 dan pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak.

Polisi juga memberikan hadiah tima panas dibagian kaki pelaku karena berusaha melawan dan berusah akabur saat diamankan petugas.

“Karena kedua korban ini masih dalam kategori belum genap 18 tahun sehingga keduanya kita kenakan dengan pasal berlapis dengan ancaman 14 dan 15 tahun penjara,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :