Geruduk Pemkab Mojokerto, Buruh Kabupaten Mojokerto Minta UMK Naik 4,5 juta.

Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi Buruh Mojokerto kembali melakukan dome ke kantor Bupati Mojokerto.

Dalam tuntutannya mereka menuntut beberapa hal, diantaranya meminta upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 menjadi 4,5 juta, menolak UU. No 11 tahun 2020 dan menolak PP No. 36 tahun 2021.

Pantauan di lokasi, ratusan buruh mulai memadati jalan depan Pemkab Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Ratusan massa tersebut datang dari berbagai daerah di Kabupaten Mojokerto.

Dalam aksinya, mereka nampak membawa dua mobil komando dan sepanduk bener tuntutan dan bendera.

Dalam orasinya Eka Herawati Ketua FSPMI menyebutkan, kedatangan mereka kali tidak lain meminta kesejahteraan buruh di Kabupaten Mojokerto dengan menaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang semulanya 4,3 juta menjadi 2,5 juta di tahun 2022.

“Kami buruh dan rakyat Mojokerto menginginkan kesejahteraan kami, perlindungan terhadap keluarga kami. Indonesia gagal mensejahterakan rakyat dengan melahirkan PP 36 yang isinya tidak mendukung kita,” ungkapnya.

Kata dia, lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja tahun 2020 dan penerapan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 membuat UMK Kabupaten Mojokerto 2022 mencekik buruh di Kabupaten Mojokerto. Isi PP tersebut membunuh buruh karena tidak ada kenaikan upah sama sekali.

Hingga sampai saat ini, ratusan buruh dari aliansi Buruh Mojokerto masih menduduki depan kantor Bupati Mojokerto. Sementara beberapa perwakilan buruh tengah melakukan audiensi dengan Bupati Mojokerto.(fad/Sam)

Baca juga :