Dua Bulan Jadi Pengedar Sabu, Penjual Baju Asal Kota Mojokerto diringkus, 272 Gram Sabu diamankan.

Nasib apes menimpah seorang pengedar narkoba asal Kota Mojokerto. Baru dua bulan jadi pengedar sabu, diamankan Polsek Puri saat akan transaksi, sabu seberat 272,46 gram diaman dari tangan pelaku.

Adalah Saur Panahatan Als Ucok (40) warga jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diamankan di Jalan kampung depan Kost Dusun Jabon, Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.

Kanit Reskrim Polsek Puri IPDA Suparno mengatakan, penangkapan pelaku berawal laporan masyarakat dan kecurigaan petugas ketika melihat gerak-gerik pelaku. Sebelumnya petugas juga melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Puri.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku yang didiuga selama ini menjadi pengedar sabu di Kecamatan Puri dan sekitarnya.

“Pelaku kita amankan sekitar pukul 22.00 WIB, awalnya kita amankan barang bukti 1 klip plastik berisi sabhu dengan berat kurang lebih 1/2 gram di taruh dalam tas slempang saat pelaku akan transaksi,” terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (29/11/2021).

Setelah dilakukan pengembangan di tempat tinggal pelaku yang berada di Dusun Jatisari, Desa Sumberjati Kececamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto petugas mendapati lima klip sabu siap edar.

Diantaranya kemasan plastik klip berisi lebih 88,44 Gram, 84,97 Gram, 87,82 Gram, 8,74 Gram dan 3,47 Gram sabu. “Total kurang lebih ada 272,46 gram,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku yang biasanya bekerja sebagai penjual kios baju di Benteng Pancasila ini sudah menjadi pengedar sejak dua bulan yang lalu. Dia mendapatkan barang tersebut dari YB seroang warga Mojoanyar.

“Setelah kita cek di rumah yang di maksud oleh pelaku, rupanya pelaku sudah kabur dan kini masih dalam tahap pengejaran,” terangnya.

Selain sabu seberat kurang lebih
272,46 gram petugas juga mengamankan dua timbangan digital hp dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 atau 112 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara.

“Pelaku kita amankan di Polsek Puri, untuk pengembangan,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :