Banyak KSP Tak Patuh Anggaran Dasar (AD). Satgas Pengawasan Koperasi Mojokerto Turun Tangan

Dalam meminimalisir adanya kecurangan
dan penyalagunaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Mojokerto, Satgas Pengawasan Koperasi Kabupaten Mojokerto melakukan upaya penertiban perubahan Anggaran Dasar (AD).

Hal ini, dilakukan agar puluhan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Mojokerto tidak menyalahi aturan dan aman dari gugatan hukum.

Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto Hukamarudin mengatakan, pengawasan terhadap puluhan koprasi simpan pinjam (KSP) yang tersebar di Kabupaten Mojokerto terus dilakukan. Namun sejauh ini masih banyak
KSP yang masih menyalahi anggaran dasar.

“Dari total 45 KSP yang terdaftar di Dinkop, sudah 7 yang melakukan pembaruan anggaran dasar, dan tahun depan ada 20 KSP yang bakal menyusul,” ungkapnya usai melakukan

Maka dari itu, upaya dalam menekan setiap koprasi bisa melakukan perubahan anggaran dasar, Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto melakukan pembinaan, advokasi, pendampingan dan pengawasan terkait perubahan AD/ART, Standart Operasional Manajemen (SOM), Standart Operasional (SOP) dan Persus Koperasi yang di lakukan di Rumah Makan Foodpedia, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/11/2021).

“Kita lakukan pendampingan kepada koperasi terutama KSP dalam melakukan perubahan anggaran dasar. Karena kita ketahui bersama, yang namanya KSP itu sejak lama terjebak dalam ketidak tahuan, mungkin karena mereka benar-benar tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

Selaku Koordinator Satgas Pengawasan Koperasi, Ia mempunyai kewajiban melakukan pendampingan perubahan anggaran dasar koperasi. Karena dalam peraturan yang lama sudah banyak mengalami perubahan.

“Harapan kita koperasi bisa cepat adaptasi dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru. Sehingga kegiatan perkoperasiannya tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Hukamarudin juga tak menampik jika saat ini masih banyak koperasi di Kabupaten Mojokerto cara kerjanya menyalahi anggaran dasar. Semisal soal keanggotaan, pembagian SHU, rapat anggota dan Agunan.

“Agunan atau jaminan tidak tertuang dalam anggaran dasar, tapi pada prakteknya itu tetap dilakukan. Sehingga beresiko dibantah atau bahkan digugat oleh anggotanya,” bebernya.

Untuk itu, ia berharap seluruh KSP di Kabupaten Mojokerto segera melakukan perubahan itu.(fad/Sam)

Baca juga :