Gelar Teatrikal dan Doa Untuk Novia, PMII Mojokerto Desak RUU TPKS Disahkan.

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati oleh Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Cabang Mojokerto. Mereka mengelar aksi teatrikal di depan Pemkab Mojokerto dan mendesak agar disahkannya RUU TPKS.

Selain mengelar teatrikal, puluhan mahasiswa yang didominasi kaum perempuan ini juga mengelar doa bersama mengenang tujuh harinya Novia Widyasari Rahayu (23) mahasiswi asal Kecamatan Sooko yang nekat mengakhiri hidupnya diatas makam ayahnya.

Dalam Aksinya, mereka mengelar teatrikal dengan judul “pada siapa seharusnya mengadu?” yang diperankan oleh sejumlah mahasiswi berbaju hitam yang diikat dengan tali. Hal tersebut digambarkan sebagai perempuan-perempuan yang mengalami kekerasa seksual tidak berani bersuara.

Selain itu, maksud dari teatrikal tersebut sebagai bentuk dukungan gerakan penyelamat jiwa dari kekerasan seksual dan memiliki emphaty pada sesame manusia dan mengirimkan doa bagi salah seorang korban kekerasan seksual.

Romy Riaza Kordinator Aksi mengatakan, refleksi Hari Hak Asasi Manusia (HAM) kali ini tidak lain untuk menyuarakan hak kaum perempuan. Terlebih saat menjadi korban kekerasan seksual.

Dia menjelaskan, karya berjudul “pada siapa seharusnya mengadu?” menggambarkan bagaimana luka dan pikiran perempuan yang menjadi kekerasan seksual yang sampai hari ini belum bisa menyuarakan apa yang dialaminya.

“Kita mengacu pada kekerasa yang dialami Novia. Bagaimana Novia tidak bisa bersuara saat mengalami tekanan secara mental hingga dipaksa untuk melakukan aborsi oleh oknum polisi,” terangnya.

Dilain hal, dirinya juga menuturkan jika hukuman pidana yang diberikan kepada oknum polisi beriama Randy tidak sebanding.

“Menurut informasi yang kami himpun dari kepolisian, pidana yang menjerat RB itu cenderung pada pelanggaran kode etik internal kepolisian,” tegasnya.

Selian itu, PMII Mojokerto juga mendesak adanya perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual oleh Pemerintah Mojokerto.

“Harus ada hukum yang membentengi dan membuat korban lebih berani untuk menyuarakan keresahan pada dirinya.
Yang kedua, kami juga mendesak Pemkab Mojokerto untuk mampu memberikan hak dan memastikan perlindungan secara fisik maupun psikis pada keluarga korban,”tegasnya.

Dan yang terakhir PMII Mojokerto juga mendesak agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan (RUU TPKS).

“Dengan disahkannya RUU TPKS? Disitu dijelaskan bagaimana pencegahannya dan dijelaskan macam kekerasannya, termasuk aborsi, pemerkosaan dan sebagainya.
Selain itu, juga dijelaskan bagaimana penanganan dan perlindungan bagi korbannya,” tandasnya.

Setelah menyampaikan orasinya, massa menyalahkan lilin dan menaruh bunga mawar di foto korban serta mendoakan. Usia doa bersama, aksi mahasiswa selesai dan membubarkan diri.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :