Lapas II B Mojokerto Masuk Sebagai satuan kerja Pemberi pelayanan publik berbasis HAM dengan predikat “Terbaik”

Momen hari hak asasi manusia (HAM) menjadi hari yang istimewa bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Bagaimana tidak, meski kondisi lapas tengah over kapasitas, Lapas Kelas IIB Mojokerto masuk dalam lima besar satuan kerja (satker) terbaik di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Bahkan, dari total keseluruhan 63 satker, Lapas Kelas IIB Mojokerto menyabet penghargaan sebagai satuan kerja yang memberikan pelayanan publik berbasis HAM dengan predikat “Terbaik”

Penghargaan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021.

Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi menjelaskan, sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 mengenai Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Tim telah melakukan pengujian dan penilaian terhadap satuan kerja dibawahnya dalam pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM.

“Lalu hasilnya diumumkan saat bertepatan dengan hari HAM yang diperingati setiap tanggal 10 Desember 2021 kemarin,” ungkapnya.

Kata dia, hasil penilaian Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapatkan nilai melebihi target yakni total 207. Dimana kriteria capaian yang didapat adalah “Terbaik” berdasarkan empat kriteria penilaian.

“Dan Mojokerto mendapatkan nilai aksebilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung 41, nilai aksebilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung 95, nilai ketersediaan petugas yang siaga 8, dan nilai kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan 63. Jadi Lapas kami mendapatkan nilai di atas range, yakni 207,” terangnya.

Dedy menyebutkan, semasa kepemimpinannya ditahun ini Lapas Klas IIB Mojokerto memang sudah banyak sekali berbenah. Utamanya dalam lini pelayanan publik berbasis HAM.

Berbagai inovasi baru pun dibuat, mulai dari pendaftaran pelayanan online yaitu “Pandhawa”, “Rames”, “LamokerOnline” sampai dengan layanan masyarakat 24 jam penuh. Dimana pelayanan ini belum ada di Lapas/Rutan lain diseluruh Indonesia yang dinamai “Simaja Pancen Sakti”.

Selain itu, lanjut Dedy, pemenuhan fasilitas fisik juga dilakukan. Diantaranya, renovasi jalur pelayanan yang outputnya adalah jalan landai dan disertai rambu-rambu kelompok rentan. Tersedia juga alat bantu jalan dan kursi roda, kemudian penyediaan toilet khusus kelompok rentan, ruang tunggu khusus kelompok rentan, hingga counter khusus kelompok rentan.

Tak hanya itu, kriteria yang harus dipenuhi lainnya yaitu pemenuhan fasilitas layanan publik seperti ruang laktasi, ruang bermain anak atau ruang ramah anak, layanan pengaduan, layanan pembinaan bagi warga binaan juga telah dipenuhi di tahun ini.

“Dalam rangka penerapan HAM bagi masyarakat inilah, pemerintah sudah seharusnya menganut paradigma customer driven (berorientasi kepentingan masyarakat) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Mempersiapkan seluruh perangkat untuk memenuhi paradigma tersebut secara sistemik. Biar terwujud pelayanan publik yang berkualitas yang sedapat mungkin tangible, reliabel, responsif, aman dan penuh empati dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM pada sambutannya di peringatan Hari HAM sedunia ke-73 menyebutkan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM tidak hanya untuk instansi dibawah kementerian Hukum dan HAM saja.

“Melainkan juga untuk seluruh pelayanan publik seperti rumah sakit, samsat, pelayanan di pemerintah daerah dapat menerapkan pelayanan publik berbasis HAM dengan mengedepankan standard norma HAM,” tandasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :