Dua Pengedar Sabu di Mojokerto Diringkus. Polisi Amankan 5 Gram Lebih Sabu Siap Edar.

Dua jaringan pengedar Narkoba di Kecamatan Ngoro, kembali diamankan Polres Mojokerto. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 11 paket sabu siap edar.

Pelaku pertama yakni Agus Wandi (37) warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan pada Jum’at (10/12/2021)
di depan pabrik PT. SAI Kawasan NIP Desa Lolawang, Ngoro.

Sementara pelaku kedua yakni Yoyok (38) warga Dusun Watusari, Desa Watonmasjedong Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari pelaku pertama.

Kasat narkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5 gram lebih sabu siap edar.

Menurut dia, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan petugas setelah mendapat informasi keresahan masyarakat tetang peredaran narkoba di wilayah Ngoro. Petugas yang tanpa pikir panjang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Kata dia, proses penangkapan terhadap para pelaku berawal dari penangkapan Agus Wandi (37) warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan pada Jum’at (10/12/2021) di depan pabrik PT. SAI Kawasan NIP Desa Lolawang, Ngoro.

Berbekal hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku lain atas nama Yoyok (38) warga Dusun Watusari, Desa Watonmasjedong Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Keduanya masih satu jaringan dan kita amankan tidak selang lema, setelah satu pelaku bernama Agus berhasil kita amankan, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku lain, saat itu keduanya akan melakukan transaksi,” terangnya, Selasa (14/12/2021).

Dia menjelaskan, dari tangan pelaku pertama, petugas mampu mengamankan barang bukti enam klip berisikan sabu dengan berat 2,20 Gram, alat hisab sabu, hp dan sisa klip.

Lalu di pelaku kedua, petugas juga mengamankan barang haram jenis sabu sebesar 3,15 Gram, alat hisab, timbagan digital, hp dan satu unit motor.

Kini, kedua pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Ngoro untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Ini masih kita kembangkan, karena tidak menutup kemugkinan, ada bandar besar di belakangnya,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :