Motor Rosok Dinas milik Polisi Mojokerto Dilelang.

Puluhan motor bekas milik petugas kepolisian Polresta Mojokerto dilelang. Motor dengan berbagai merek ini tengah dalam pengajuan penghapusan barang milik negara (BMN).

Sesuai peraturan, penghapusan bisa dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur lebih 20 tahun. Dari belasan motor ini, rata-rata keluaran tahun 1990-an. Banyak di antaranya sudah tidak bisa dipakai dan sudah berkarat. Motor-6 yang akan dilelang ini, kini tengah mangkrak di halaman Polresta Mojokerto.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam menjelaskan, terdapat 15 motor dinas yang akan dilelang. Pengajuan pelelangan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKLN) Sidoarjo dilakukan melalui Polda Jatim dan tujuh unit motor diantaranya sudah masuk ke daftar lelang.

Sebelumnya, pihaknya telah mengirim dokumentasi kendaraan yang bakal dilelang. Nantinya, petugas KPKLN akan mengecek langsung ke lokasi. Tujuan tim appraisal tersebut untuk melakukan penilaian terhadap kondisi kendaraan. Hal ini menjadi tolok ukur harga yang dipatok terhadap masing-masing unit dalam pelelangan nanti.

“Sesuai peraturan, penghapusan ini bisa dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur lebih 20 tahun. Dan rata-rata motor yang akan dilelang ini keluaran tahun 1990-an. Ada yang bisa dipakai tapi sudah parah banget,” tegasnya, Rabu (15/12/2021).

Dia menyebut, kendaraan yang akan dilelang diantaranya Honda GL Pro bekas motor dinas perorangan, moge Millenium bekas patroli lalu lintas, Suzuki R100, Yamaha RX King, hingga Honda YXMOT.

”Kalau kisaran harga ada yang hanya Rp 150 ribu karena jadi besi tua,” tegasnya.

Baca juga :