Kembalikan Uang Korupsi PNPM 261 Juta, Guru Honorer di Mojokerto Tetap Disidang.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatirejo, Mojokerto Martik (31) mengembalikan uang negara sebesar 56 persen dari total kerugian negara Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kasus dugaan korupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatirejo, Mojokerto yang dilakukan oleh guru honorer tersebut pada tahun 2018-20219 itu setidaknya merugikan negara Rp 464.985.400.

Uang ratusan juta itu diserahkan langsung perwakilan pengurus PNPM MP Jatirejo kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono.

“Hari ini kami menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 261.482.400 atau setara dengan 56% terkait perkara dugaan korupsi PNPM MP Kecamatan Jatirejo atas nama tersangka MRT,” ungkapnya.

Kata dia, dalam kasus ini MRT disangkakan telah merugikan negara dengan besaran Rp 464.985.400 dalam perkara korupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

“Sisa yang belum dikembalikan tersangka MRT Rp 203.503.000,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Trian Yuli Diarsa menjelaskan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 261.482.400 yang dikembalikan oleh MRT untuk sementara waktu, dana tersebut disetorkan ke rekening penitipan lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Nantinya, uang tersebut akan masuk dalam kas negara setelah perkara korupsi dana PNPM MP) yang dilakukan oleh MRT telah inkrah.

Dirinya juga tidak bisa memastikan MRT akan mengembalikan semua kerugian negara atau tidak. Menurutnya, guru honorer asal Desa Mojogeneng, Jatirejo, Mojokerto itu masih mempunyai banyak waktu untuk melunasi sisa kerugian negara sebesar Rp 203.503.000.

Dia menjelaskan, meski MRT telah mengembalikan uang kerugaian, negara memastikan tak akan merubah atau menghapus menghapus pidana korupsi yang dilakukan MRT.

Tersangka tetap akan didakwa dan dituntut dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP.

” Minimal pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka bisa menjadi unsur yang meringankan di mata hakim pada tahap persidangan nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokarto menetapkan MRT sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Kamis (02/12/2021). Guru honorer ini mengkorupsi dana PNPM MP Jatirejo tahun 2018 dan 2019 sehingga merugikan negara Rp 464.985.400.

Saat itu, Maretik menjabat kasir atau bendahara di PNPM MP Kecamatan Jatirejo. Modusnya, tersangka sengaja menggelapkan angsuran dari 15 kelompok peserta program simpan pinjam khusus perempuan (SPKP) dan usaha ekonomi produktif (UEP). Seharusnya angsuran disetor ke kas PNPM MP Jatirejo.

Belasan kelompok SPKP dan UEP tersebut mengangsur lantaran menerima pinjaman dari dana PNPM MP Jatirejo. Besaran pinjaman mereka tahun 2018 dan 2019 bervariasi. Mulai dari Rp 2,9 juta hingga Rp 36 juta per kelompok. Dana bergulir tersebut bersumber dari APBN yang dihibahkan ke Pemkab Mojokerto.

Baca juga :