Ribuan Miras hingga 80 unit knalpot brong serta 30 Ban Pleg tidak standar Dimusnahkan Polresta Mojokarto.

Mojokerto – Polresta Mojokarto memusnahkan ribuan minuman keras (miras) kenalpot brong dan ban cacing hasil oprasi Lilin 2021.

Total barang bukti yang dimusnahkan Polresta Mojokerto, yakni 2713 Botol miras atau 1900 liter miras dari berbagai jenis dan juga melakukan pemotongan 80 unit knalpot brong serta 30 Ban Pleg tidak standar.

Bertempat di Lapangan Polresta Mojokarto, pemusnahan ribuan miras dan pemotongan 80 unit knalpot brong serta 30 Ban Pleg tidak standar dipimpin langsung oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.

Dalam momen ini juga turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Mojokerto serta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau Gus Bara.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pemusnahan ribuan potol berisikan 1900 liter miras ini merupakan hasil dari operasi Lilin 2021 dari beberapa warung dan toko-toko yang tidak memliki izin penjualan miras.

Selain itu, polisi juga melakukan pemotongan 80 unit knalpot brong serta 30 Ban Pleg tidak standar dari hasil penertiban yang dilakukan selama oprasi Lilin 2021.

“Pemusnahan Miras dan Knalpot Brong merupakan hasil barang bukti hasil dari penertiban dari Pemusnahan itu bagian dari upaya pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru),” jelasnya.

Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan merupakan hasil kerjasama antara kepolisian dan masyarakat. Ia juga meminta agar masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi terkait peredaran miras dan narkoba.

Dia juga berujar pengamanan dalam menghadapi natal dan tahun baru tahun ini,
pihaknya bakal menerjunkan 252 personel gabungan yang stanby di 9 pos pengamanan yang tersebar di wilayah hukum Polresta Mojokerto

“Tapi pada pelaksanaannya ada 500 personel yang dilibatkan, yang posisinya di pos pengamanan ada 252 personel,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, jika kegiatan konvoi, pesta kembang api dan sejenisnya di malam tahun baru dilarang sesuai dengan Inmendagri no 66 tahun 2021 yang mengatur kegiatan yang bersifat pesta dan hura-hura tidak diperbolehkan.

“Seluruh Alun-Alun perintahnya harus ditutup mulai pukul 19.00 wib, mobilisasi masyarakat diwajibkan diperketat menggunakan syarat-syarat, salah satunya syarat identifikasi kepentingan. Kalau hanya untuk nongkrong-nongkrong akan kita sarankan untuk kembali, misalnya orang ingin ke rumah sakit atau membeli makan harus dilengkapi surat sudah vaksin, serta melengkapi aplikasi PeduliLindungi, menggunakan masker,” tegas Kapolresta Mojokerto.

Sedangkan kegiatan yang masih diperbolehkan antara lain kegiatan masyarakat yang rutin untuk kebutuhan hidup, pelayanan publik, dengan tetap memperketat pelaksanaannya.

“Saya minta knalpot Brong jangan dipakai lagi, minuman keras ayo dijauhi karena tidak baik untuk kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Mojokerto Hj Ika Puspitasari menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil nyata kepolisian serta pemerintah dalam memerangi miras dan hal hal yang bisa menyebabkan kegaduhan.

Pemusnahan itu bagian dari upaya pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).

“Harapan kita, dengan adanya operasi lilin Semeru maka di peringatan Natal dan perayaan tahun baru 2022 maka kondisi wilayah hukum Kota Mojokerto dan wilayah utara sungai Kabupaten Mojokerto bisa lebih aman, lebih tertib, lebih damai sehingga kaum nasrani yang merayakan Natal juga bisa melakukan peribadatan dengan lebih tenang, nyaman dan damai,”tandanya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :